- tim tvOne-viva.co.id
Ini Peran Ipda Arsyad Anak Anggota DPR yang Terkena Sanksi Demosi 3 Gegara Dinilai Tidak Profesional dalam Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta - Ipda Arsyad Daiva Gunawan Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkena sanksi demosi tiga tahun karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Ipda ADG (Ipda Arsyad Daiva Gunawan) tidak profesional dalam melaksanakan tugas," jelas Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah.
Kombes Nurul menuturkan anak dari Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan itu juga harus meminta maaf secara lisan di depan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan polri serta pihak yang dirugikan.
Nurul juga menambahkan bahwa Ipda Arsyad wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Adapun Ipda Arsyad melanggar Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 10 ayat (1) huruf D dan Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, atas perbuatannya Ipda Arsyad juga dijatuhi sanksi etika. Perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Diketahui KKEP telah selesai menggelar sidang terduga pelanggar terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik
Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah jalani sidang etik buntut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diduga turut menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut digelar KKEP hari ini, Selasa (27/9/2022).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri itu ada lima orang saksi yang telah dihadirkan.
Menurut dia, ima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu AKBP JRS (AKBP Jerry Raymond Siagian), AKBP HZ (AKBP Handik Zusen), AKBP HSH, Kompol DKZ (AKBP Dermawan Kristianus Zendrato), dan AKP BV (AKP Bhayu Vishesha).
"AKBP Raindra diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Kendati demikian, Kombes Nurul belum memerinci terkait pelanggaran ketidakprofesionalan tersebut.
Kemudian, AKBP Raindra diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf D dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Birgjen Hendra Kurniawan (Ist)
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan saat ini belum juga menjalani sidang etik terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan alasan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum digelar karena karena terkait persiapan tim yang akan bersidang.
"Dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk, itu untuk kepanitiaanya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update," ujar Kombes Nurul saat ditemui di Mabes Polri, Senin (26/9/2022).
Tak hanya itu, Kombes Nurul juga mengatakan salah satu yang menjadi penyebab belum dilaksanakan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman yang masih sakit.
Meskipun demikian, Kombes Nurul menegaskan bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar pekan depan.
"Nanti kita tunggu beberapa hari ke depan seperti sudah disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Brigjen Hendra Kurniawan yang jadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J itu diduga menggunakan jet pribadi saat menemui keluarga Yosua di Jambi setelah kasus pembunuhan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan Adalah Saksi Kunci
Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan ada saksi kunci obstruction of justice bersama dengan Kombes Agus Nurpatria.
Keduanya diduga orang yang telah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan.
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah. Ini harus diuji dalam persidangan," ujar Irjen Dedi kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).
Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo (ant)
Ferdy Sambo Ditakuti Jenderal Bintang Tiga
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar alasan Ferdy Sambo menjadi sosok yang ditakuti oleh jenderal bintang 3, singgung masalah mafia dan orang kepercayaan.
Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.
"Saya bertemu jenderal bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan," ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV Kamis (15/9/2022).
Dalam acara tersebut, pengacara Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga sekalipun.
Kamaruddin menyinggung ada banyak pihak yang berada di belakang Ferdy Sambo, mulai dari institusi kepolisian, kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia. Hal itulah menurut Kamaruddin yang membuat jenderal bintang tiga takut dengannya.
"Keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT." ujar pengacara keluarga Brigadir J itu.
"Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," ucap Kamaruddin.
Tak sampai disitu saja, ia juga menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang kepercayaan Kapolri.
"Dia itu tangan kanannya Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, dimana Kapolri pergi dia ikut. Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, disitu ada Kapolri di sana ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jenderal bahkan Kapolda satu atau dua tingkat di atasnya.
"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," bebernya. (lpk/ree/put)