- viva
Inilah Profil Johanis Tanak Salah Satu Calon Pimpinan KPK
Jakarta - Johanis Tanak menjadi salah satu Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti Lili Pintauli yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Lantas, bagaimanakah profil Johanis Tanak sebagai Capim KPK yang diusulkan oleh Presiden Jokowi? Simak berikut ini.
Johanis Tanak pernah menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum pada tahun 1983. Kemudian, pada tahun 2019, ia melanjutkan pendidikannya hingga mendapatkan gelar Doktor di Universitas Airlangga pada program studi Ilmu Hukum.
Johanis pernah menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014. Kemudian, pada tahun 2016 ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, ia pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sebelumnya, Johanis Tanak pernah mengikuti seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK pada 2019 lalu. Namun, saat itu ia tidak lolos karena tidak mendapatkan suara dalam proses voting di DPR.
Sebelumnya diberitakan, Johanis Tanak menjadi salah satu nama yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI sebagai Capim KPK yang akan menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar.
Presiden Jokowi mengusulkan dua nama yaitu Johanis Tanak yang merupakan seorang jaksa dan I Nyoman Wara yang merupakan auditor BPK.
“Yang saya dengar kan namanya pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama pak Nyoman Wara, kalau enggak salah ya yang dari BPK ya,” kata Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, di Gedung DPR, Senayan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait nama yang akan menggantikan posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua KPK pada tanggal 11 Juli 2022.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas mewah untuk menyaksikan MotoGP Mandalika pada tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 di Lombok, NTB.(mg1/chm)