- tim tvonenews/Abdul Gani Siregar
DPRD DKI Usulkan Ada Dana Hibah untuk Pembangunan Rumah Empat Lantai Warga Tak Mampu
Jakarta - Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menanggapi kebijakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin warga boleh membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta.
Ida mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dana hibah kepada masyarakat berpenghasilan rendah terkait kebijakan Anies yang memperbolehkan membangun rumah empat lantai.
Hal ini disampaikan Ida dalam rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta tentang ‘Penjelasan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta’, di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
“Kita kan selama ini memberikan hibah yang luar biasa besarnya, sampai triliunan sedangkan masyarakat kita masih butuh. Kenapa kita tidak berpikir untuk menghibahkan kepada masyarakat dengan rumah kecil di lahan kecil yang memang kondisinya sudah tidak layak untuk dihuni,” jelasnya.
Bantuan yang dimaksud Ida adalah alokasi anggaran yang diambil dari pengurangan dana hibah yang sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berikan ke sejumlah instansi hingga yayasan tiap tahunnya.
Politikus PDIP ini menilai bahwa izin membangun rumah warga hingga empat lantai cenderung diperuntukkan untuk kaum menengah ke atas, masyarakat miskin tidak mungkin dapat membangun rumah hingga empat lantai.
“Tapi bicara kebutuhan rumah empat lantai, pemikiran saya rumah empat lantai itu untuk menengah ke atas. Menengah ke bawah mungkin enggak? Pasar penduduk itu bangun rumah empat lantai dengan triplek, kan nggak mungkin,” tegasnya.
Ida berharap ada perubahan alokasi pemberian dana hibah, jika sebelumnya disalurkan kepada instansi dan yayasan, kini coba diberikan kepada warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.
Sementara pada aturan lama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, rumah tinggal dilarang lebih dari tiga lantai. Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya. (agr/ito)