- kolase TvOnenews.com
7 Poin Sikap Demokrat Atas Kasus Lukas Enembe
Ketiga, kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya selama proses itu berjalan. Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas (plt) ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan anggaran dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 5 ke-4.
Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
Kelima, Partai Demokrat sangat menghormati dan Memegang teguh the rule of law termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu apabila dikemudian hari Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya, ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. Tetapi jika terbukti bersalah sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa
Keenam, Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian sebagai mana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader partai Demokrat yang terkena kasus hukum
Ketujuh, kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan bersama-sama kita jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai. (ree)