- kolase TvOnenews.com
7 Poin Sikap Demokrat Atas Kasus Lukas Enembe
Jakarta - Terkait kasus dugaan menerima gratifikasi APBD yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe, Partai Demokrat yang merupakan naungannya akhirnya angkat bicara.
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, ia tercatat mangkir dalam dua kali panggilan.
Ketua Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam siaran persnya yang digelar Kamis (29/9/2022) mengatakan,Partai Demokrat telah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi langsung dengan Lukas Enembe guna mengumpulkan informasi yang benar.
AHY mengakui bahwa hal tersebut cukup sulit terjadi lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe. Namun setelah mampu berkomunikasi dengan Lukas, AHY mengatajan telah melakukan penelaahan atas kasus hukum tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai, AHY menyampaikan 7 poin sikap Demokrat sebagai berikut:
Pertama, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini termasuk upaya pemberantasan korupsi.
Kedua, untuk itu Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya, juga mari kita hindari trial by the press.
Ketiga, kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya selama proses itu berjalan. Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas (plt) ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan anggaran dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 5 ke-4.
Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
Kelima, Partai Demokrat sangat menghormati dan Memegang teguh the rule of law termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu apabila dikemudian hari Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya, ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. Tetapi jika terbukti bersalah sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa
Keenam, Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian sebagai mana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader partai Demokrat yang terkena kasus hukum
Ketujuh, kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan bersama-sama kita jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai. (ree)