Rozario de Marshall alias Hercules sang mantan preman.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com/Istimewa

Kisah Hercules Cs Obrak-abrik Rumah Sakit, Tuduh Dokter Forensik Curi Organ Tubuh Temannya yang Tewas, Sosok Ini Kena Bogem Sampai Bibir Berdarah

Kamis, 29 September 2022 - 13:42 WIB

Adapun pada Selasa 20 Desember 2000, Hercules dan ketiga rekannya divonis 2 bulan penjara.

Dapat Tugas dari Kopassus

Sosok Rozario de Marshall atau lebih akrab disapa Hercules identik dengan kasus kriminal dan dikenal sebagai preman berbahaya dan bernyali besar.

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab Hercules merupakan sosok yang 'langganan' berurusan dengan hukum dan juga keluar masuk penjara.

Bermacam-macam kasus pernah membuat Hercules sampai mendekam di jeruji besi.

Misalnya saja, pada kasus di tahun 2018.


Sosok Hercules. (ist)

Pria yang dikenal sebagai preman Tanah Abang ini sempat dicokok jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018), dalam wawancara bersama sejumlah wartawan.

Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Nah, berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini memang kerap berurusan dengan pihak berwajib.

Melansir dari cuplikan tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos.

Bahkan, atas perbuatannya itu, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus lainnya, pria yang dikenal sangar ini kembali ditangkap polisi pada maret 2013.

Kali ini, ia dicokok terkait kasus pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat.

Hercules dijerat pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas saat ditangkap.

Dia kemudian divonis 4 bulan penjara.

Belum lama menghirup udara bebas, Hercules ditangkap tim pemburu preman Polres Jakarta Barat pada Agustus 2013 terkait aksi pemerasan sepanjang 2006-2013.

Hercules pun dikenai Pasal Pencucian Uang.

Faktor yang bikin Hercules tenar bukan hanya karena kerap berurusan dengan polisi.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral