- Pixabay
Kemenag: Pengadilan Agama Tidak Sahkan Pernikahan Beda Agama
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama.
Akan tetapi, pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.
"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh. Tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin memaparkan ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus mengungkapkan kementerian sudah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.
Menurutnya, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.