- Tvonenews.com/Rizki Amana
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Roy Suryo Segera Hadapi Persidangan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan lengkap terkait berkas perkara Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.
"Iya benar (sudah P21-red)," kata Ade Sofyan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Ade Sofyan menuturkan pihak kepolisian bakal melakukan pelimpahan berkas perkara dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
Menurutnya pelimpahan berkas perkara tahap dua bakal dilakukan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Adapun Pelimpahan berkas tersebut mengartikan bahwa tersangka Roy Suryo bakal segera menghadapi persidangan.
"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait aksinya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI, Jokowi.
Akibat aksinya tersebut Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (raa/ree)