RDA anak dari pedangdut Imam S Arifin, dan dua temannya saat ditangkap terkait aksi penggelapan puluhan motor..
Sumber :
  • (Istimewa)

Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap karena Gelapan Puluhan Motor, Uang Diduga Dipakai Beli Sabu

Kamis, 29 September 2022 - 22:53 WIB

Jakarta - Wanita berinisial RDA anak dari pedangdut almarhum Imam S Arifin ditangkap pihak kepolisan akibat penggelapan puluhan unit motor

Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yongky mengatakan RDA ditangkap bersama dua rekan prianya yang masing-masing berinisial AA dan H. 

"Ada tiga orang tersangka yang kita tetapkan untuk perannya masing-masing. Satu pelaku utamanya (RDA) yang dua penampung atau penadahnya (AA dan H)," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Yongky menuturkan aksi dari RDA bersama dua rekannya itu didapati pihaknya usai terdapat belasan laporan polisi (LP) dari para korbannya. 

Menurutnya dari aksinya tersebut RDA bersama dua rekannya itu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. 

"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami input walaupun ada TKP lain di luar Taman Sari yang dilakukan. Namun kita ada 17 yang berhasil kita input dengan kerugian diantara Rp15 sampai Rp20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total kerugian keseluruhan dari 17 LP adalah Rp295 juta," katanya. 

Yongky menjelaskan usai digiring ke Mapolsek Taman Sari, pihak kepolisian melakukan tes urin terhadap ketiga tersangka tersebut. 

Alhasil didapati RDA positif mengandung zat metafetamin yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu

"Kita cek urin, karena setiap pelaku kejatahan kita perintahkan tes urin dan hasilnya positif metafetamin sabu," ungkapnya. 

Sementara, kata Yongky para pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Yongky menyebut tak menutup kemungkinan uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu. 

"Ada kemungkinan untuk membeli sabu juga. Karena hasil tes urin positif metamfetamin," katanya. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, sedangkan kedua penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP.(raa/mut) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral