- Tvonenews/Julio
Polri Serahkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi saja," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi memastikan putusan PTDH itu telah dilayangkan pihaknya kepada Ferdy Sambo (FS) melalui surat pernyataan dari pihak Mabes Polri.
Bahkan, surat putusan tersebut sekaligus menggugurkan banding dari Ferdy Sambo terkait putusan sidang etik PTDH.
"Putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang beraangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo diputus sanksi PTDH oleh KKEP usai ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang etik KKEP terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022. (raa/mir)