Keluarga Brigadir J Setelah Berdialog Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J di Santika Premiere Slipi (29/09/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Bagas

Tampil ke Publik, Vera Simanjuntak Ungkap Ketakutan: Dari Awal Penuh Skenario, Semoga Tidak Terulang

Jumat, 30 September 2022 - 00:39 WIB

Jakarta  -  Kekasih mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat secara perdana tampil ke publik, Vera Simanjuntak ungkap ketakutannya soal lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM

Tampil ke Publik, Vera Simanjuntak Ungkap Ketakutan: Dari Awal Penuh Skenario, Semoga Tidak Terulang..

Vera Simanjuntak yang juga hadir di konferensi pers yang digelar  di Hotel Santika, Jakarta Barat. Tim pengacara Brigadir J dan Bersama keluarga mendiang yakni Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat dan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak.

Ia terlebih dahulu menaggapi soal berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, dan tahap selanjutnya akan digelar persidangan untuk Ferdy Sambo cs.

"Pertama-tama saya ucapkan puji tuhan karena semua ini berkat tuhan hingga P21 sudah lengkap, sehingga diserahkan ke kejaksaan. Semoga nanti di persidangan bisa berjalan dengan baik sesuai harapan keluarga."ujarnya

Lebih lanjut, Vera Simanjuntak ditanyakan oleh jurnalis tvone menyoal ketakutan dan harapan akan keadilan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di dalam persidangan ke depannya.

"Kalau untuk ketakutan, kita tahu sendiri dari awal penuh dengan skenario, semoga nanti nanti tidak terjadi lagi seperti itu. Terus untuk harapannya semoga nanti di persidangan, baik pihak-pihak yang terlibat semua menjalan tugasnya dengan kejujuran." ucapnya dikutip dari Kabar Petang tvOne, Kamis 29/9/2022.

Diketahui, dari awal hingga menyeruaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, pada awalnya dirancang skenario oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengatur bahwa ini peristiwa baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Vera Simanjuntak juga menjadi salah satu saksi yang akan hadir di persidangan, karena menjadi orang terakhir yang diketahui berkomunikasi dengan Brigadir J sebelum meregang nyawa.

Brigadir Yoshua dan Vera Simanjuntak. (ist)

Bahkan, Vera menjadi tempat curhat oleh Brigadir Yoshua saat menceritakan peristiwa pengancaman pembunuhan yang dialaminya dari Kuat Ma'ruf.

Vera pun menyebutkan siap untuk hadir di persidangan dan telah menyiapkan semuanya untuk menyampaikan segala yang diketahui-nya pada hakim.

"Iya, saya akan menyampaikan sesuai dengan apa yang terkait dengan saya di persidangan.

Diketahui, sebelum meninggal Brigadir J terlebih dahulu diancam akan dibunuh dan menurut Kamaruddin itu menjadi suatu bagian dari rentetan perencanaan pembunuhan terhadap kliennya, hal itu disampaikan Brigadir J kepada sang kekasih, Vera Simanjuntak.

"Tanggal 21 juni tuh ada masalah, tapi dia (Brigadir J) tidak cerita. tapi kalau mengenai ancaman tuh tanggal 7 juli." terang Vera.

Diketahui Brigadir Yoshua dan Vera Simanjuntak telah berpacaran selama kurang lebih delapan tahun, dimulai sejak pada tahun 2014 lalu.
 

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
  
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Update terbaru berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan Kejagung untuk diperbaiki oleh Polri. Untuk selanjutak Ferdy Sambo cs akan disidang. 

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)

Sementara itu, kasus lainnya adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdapat 7 orang yang semuanya anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.  (ind)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral