- ANTARA
Ikut Terseret Skenario Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi Setahun
Brigjen Ramadhan menjelaskan Kombes Murbani juga memiliki kewajiban meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
Menurut dia, atas putusan tersebut, pelanggar tidak mengajukan banding terkait kesalahan dalam menjalankan tugas.
"Pelanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan Pasal 6 ayat (2) huruf B Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Seperti diketahui, sidang KKEP tersebut buntut dari kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Ramadhan.
Babak Baru Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan istri, Putri Ferdy Sambo | Brigadir Yosua. (kolase tvOnenews.com)
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.