- kolase tvOnenews.com
Ferdy Sambo Rekrut Kuasa Hukum Baru, Bharada E Minta Sel Tahanan Terpisah dengan Sang Mantan Majikan
Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai memasuki babak-babak baru.
Sebentar lagi, kasus pembunuhan tersebut akan masuk ke tahap II yang akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sembari menunggu jadwal tahap II tersebut, Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy berkomentar soal sel tahanan yang akan ditempati oleh kliennya.
Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihaknya meminta kliennya tetap dipisahkan penempatan sel dari Ferdy Sambo ketika tahap II dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Kita mohon dibedakan selnya,” ujar Ronny kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
Namun demikian, Ronny menilai bahwa memang seharusnya Bharada E sebagai saksi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus atas kasus pembunuhan Brigadir J harus dibedakan sel.
"Saat ini memang sebagai JC tahanan dipisah. Jadi seharusnya sebagai status JC tetap dipisah tahanannya," tuturnya.
Sedangkan untuk saat ini, menjelang proses tahap II oleh penyidik ke Kejari Jakarta Selatan pihaknya juga fokus menjaga mental Bharada E.
"Kami fokus untuk persiapan mental dari klien kami mengingat klien kami adalah saksi kunci yang sudah berani mengungkap kebenaran. Selanjutnya kita tunggu jadwal untuk Tahap II," tandasnya.
Dua mantan pegawai KPK gabung tim kuasa hukum Ferdy Sambo
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang (tvOne/Julio Trisaputra)
Diketahui sebelumnya, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dikabarkan bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
Saat dikonfirmasi, Rasamala Aritonang membenarkan dirinya telah menjadi bagian tim penasihat hukum eks Kadiv Propam tersebut.
Ia setuju bergabung setelah Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala, dikutip dari laman VIVA Rabu (28/9/2022).
Pertimbangan lain, kata Rasamala ialah karena sejumlah dinamika yang terjadi usai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap berbagai temuannya dalam kasus Brigadir J.
"Ketiga, Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," pungkasnya.
Febri Diansyah berkomitmen akan mendampingi secara objektif
Febri Diansyah (tvOne/Julio Trisaputra)
Febri Diansyah mengatakan, pendampingan hukum bersama tim untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu akan dilakukan secara objektif.
"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9).
Komitmen itu, kata Febri, juga telah dia sampaikan kepada Ferdy Sambo saat melakukan kunjungan ke sel tahanan di Mako Brimob bersama kuasa hukum Sambo, Rasamala.
"Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," ujar Febri.
Febri Diansyah menyadari bahwa tak mudah menjelaskan informasi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
“Kami semua menyadari menjelaskan informasi terkait dengan perkara ini saat ini adalah sesuatu yang sangat tidak mudah,” kata Febri Diansyah dalam keterangan persnya yang digelar pada Rabu (28/9/2022).
Febri Cs juga mengaku telah berdiskusi dengan para ahli hukum dan psikolog. Semua itu dilakukan sebagai janjinya yang akan memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.
Febri mengatakan bahwa mereka telah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis.
“Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut. Selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat,” katanya. (ade/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: