Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Putri Candrawathi Kembali Hindari Awak Media saat Wajib Lapor ke Bareskrim Polri

Jumat, 30 September 2022 - 13:03 WIB

Diketahui, Kejagung RI telah menerima dua berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

Kedua berkas kasus "obstruction of justice" dengan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto. (raa/act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral