- Kolase tvonenews.com / viva
Ayah Brigadir J Harap Sidang Ferdy Sambo Cs Dilaksanakan Terbuka Agar Masyarakat Luas Menyaksikan
Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat telah memasuki babak, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Adapun Pernyataan Ayah Brigadir J harap sidang Ferdy Sambo cs dilaksanakan terbuka, Jumat (30/9/2022).
Kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang didalangi oleh atasannya sendiri yakni Mantan Kadiv Propam Polr Irjen Ferdy Sambo. Kini telah bergulir selama lebih dari dua bulan dan masih menjadi sorotan publik atas belum terungkapnya beberapa fakta.
Ayah Brigadir J Harap Sidang Ferdy Sambo Cs Dilaksanakan Terbuka: Agar Masyarakat Luas Menyaksikan..
Tim pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat menggelar konferensi pers di Hotel Santika, Jakarta Barat. Bersama-sama menghadirkan keluarga mendiang yakni Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J.
Jurnalis tvone berkesempatan untuk mewawancarai Samuel Hutabarat, Ditanyakan soal harapan setelah berkas telah dinyatakan lengkap P-21 dan telah ditangan jaksa penunut umum.
"Harapan keluarga, kasus ini kan berkas telah P-21, harapan kita secepatnya diadakan persidangan dan di dalam persidangan nanti harapan kami terbuka (proses persidangan)."
"Jadi biar masyarakat luas dan media bisa meliputnya untuk ke masyarakat luas, itu lah satu-satunya harapan kami." ungkap Samuel Hutabarat dikutip dari Kabar Petang tvOne, pada kamis (29/9/2022).
Sementara itu, hadir di kesempatan yang sama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberi tanggapannya soal berkas perkara dan minta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Harapan untuk kasus ke Pengadilan, semoga penegak hukum membuka seterang-terangnya, seadil-adilnya kasus ini agar berjalan lancar. Penegak hukum berkata jujur, bersaksi berbuat yang terbaik di negeri kita," ucapnya.
Kamaruddin Simanjuntak sebut akan memerah-putihkan persidangan Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J memberi tanggapan soal dinyatakannya lengkap berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kamaruddin menuturkan bahwa ketika sedang ada kegiatan di Polda Medan pada hari sabtu yang lalu, ia melihat ada orasi di depan halaman Polda.
"Pemuda Batak Bersatu yang pakai baju merah, disitu saya katakan bahwa mereka juga mengawal perkara ini (Brigadir J) dan mereka buktikan hari senin, mereka turun di halaman Jaksa Agung."
"Dan nanti pada saat sidang pertama kali, horas bangso batak, pemuda batak bersatu ditambah dengan ormas lainnya akan me-merah putihkan dari sabang sampai merauke." ucapnya dikutip dari Kabar Petang tvOne, pada kamis (29/9).
Ketua tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini menerangkan proses hingga berkas perkara bisa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Kemudian hari minggu saya bersama penyidik tipidum Polri turun ke jambi, tepatnya di Polda Jambi. Menghadirkan 11 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidik, sesuai P19 nya penuntut umum."
"Maka karena sudah berhasil melengkapi dari 11 saksi ini, maka waktu itu saya katakan, hari senin kami daftarkan ini segera ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pengacara yang dikenal lantang ini mengatakan bahwa kemudian paling lambat selasa atau rabu ini sudah P21, jadi artinya sudah sesuai rancangan kita. sehinga setelah P21, terbukti perkataan jaksa agung semalam. Maka segera akan dilakukan P21 tahap 2.
Kamaruddin menjelaskan soal P21 tahap 2 adalah "Barang bukti berikut tersangkanya, termasuk berkasnya diberikan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, kemudian segera setelah itu, maka berkas akan dilimpah ke kejaksaan berikut dengan surat dakwaannya
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Update terbaru berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan Kejagung untuk diperbaiki oleh Polri. Untuk selanjutnya Ferdy Sambo cs akan disidang.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews