- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Hakim MK Aswanto Diganti, Nasir Djamil Komisi III Minta DPR Evaluasi
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil meminta DPR evaluasi hasil keputusan yang mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjadi Guntur Hamzah.
Menurut dia, DPR salah paham dalam menafsirkan surat yang dikirim MK soal usulan hakim MK dari DPR.
"Belakangan saya dapat informasi berupa surat bahwa ternyata memang MK itu menjelaskan, bahwa hakim MK yang berasal dari DPR atau yang diusulkan DPR itu memang kalo menurut UU lama dia akan berakhirnya misalnya 2024, maka dengan UU baru dia akan berakhir di 2029," jelas Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Jadi sepertinya memang ada kesalahpahaman (DPR) dalam membaca surat daripada MK," sambungnya.
Ia lantas meminta DPR untuk bertindak sesuai undang-undang terbaru dari MK.
"Oleh karena itu, kalau merujuk kepada UU tentang MK yang terbaru maka apa yg dilakukan oleh DPR itu patut dievaluasi. Dievaluasi mumpung masih ada kesempatan, dan saya pikir nanti presiden juga akan mencermati keputusan DPR terkait dengan hakim MK tersebut," ujar Nasir.
Habiburokhman Ungkap Keputusan DPR Benar