Putri Candrawathi saat menggunakan baju tahanan Mabes Polri.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Putri Candrawathi Menangis Saat Kenakan Baju Tahanan, Ucapkan Hal Ini Pertama Kalinya

Jumat, 30 September 2022 - 18:12 WIB

Kembali Luput dari Sorotan Media

Arman Hanis, penasihat hukum Putri Candrawathi menyebutkan, kliennya sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalankan wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Birgadir J, Jumat.

Hal itu disampaikan Arman saat tiba di lobi Gedung Bareskrim, Mabes Polri pada pukul 10.32 WIB. Arman tiba bersama tim kuasa hukum. Namun, tidak terlihat sosok Febri Diansyah datang bersama. Untuk kesekian kalinya Putri Candrawathi luput dari sorotan media saat berada di Gedung Bareskrim Polri.

Hanya penasihat hukum yang terpantau kamera ketika tiba dan keluar dari Gedung Bareskrim. Arman mengaku kliennya sudah tiba dan berada di dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani wajib lapor.

"Hari ini agendanya wajib lapor di Bareskrim. Ibu PC udah di dalam dari pagi," kata Arman.

Arman enggan memberikan keterangan lebih terkait dengan agenda kliennya di Bareskrim Polri. Penasihat hukum PC ini memberikan keterangan sambil berlalu menuju lift Gedung Bareskrim Polri.

Ia juga enggan memberitahukan lewat pintu mana Putri Candrawathi masuk Gedung Bareskrim Polri. Meskipun hampir semua akses masuk gedung telah dikuasai oleh media, lagi-lagi Putri luput dari sorotan.


Putri Candrawathi

Satu-satunya akses yang tidak bisa dilalui media adalah lantai dasar Gedung Bareskrim yang dapat diakses internal Polri yang bisa terhubung dengan ruang pemeriksaan dan ruang tahanan Bareskrim Polri. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kelengkapan berkas kasus Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana dalam konferensi persnya. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral