- Abdul Gani Siregar/tvOne
Wagub DKI Jakarta Imbau Pembangunan Permukiman di Pulau G Harus Sesuai RDTR
"Seperti yang kami sampaikan semua wilayah DKI Jakarta itu tak ada yang ekslusif ya, semua harus dapat. Terbuka bagi siapa aja, dan juga ya artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan, tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto klarifikasi terkait pemberitaan adanya pengarahan Pulau G sebagai kawasan permukiman.
Heru menyatakan bahwa status Pulau G saat ini masih berada di zona ambang, atau zona yang belum diputuskan secara definitif sehingga belum dapat diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.
“Pulau G itu masih zona ambang, ini memang ada di dalam ketentuan, prinsipnya itu di rencana detail. Namun manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya,” jelas Heru saat dihubungi media, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengarahan Pulau G sebagai kawasan permukiman perlu dilakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu dan ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum ditetapkan hingga saat ini.
“Manakala belum ada, maka belum bisa. Lalu melalui metode apa? Pengkajian. Ini nanti akan dituangkan ke Perda RTRW sebagai arahan,” tuturnya.
Kembali menegaskan bahwa kondisi Pulau G sendiri belum memiliki wujud sehingga tidak belum bisa dikatakan sebagai kawasan permukiman, hanya sebatas pengarahan.