- Abdul Gani Siregar/tvOne
Wagub DKI Jakarta Imbau Pembangunan Permukiman di Pulau G Harus Sesuai RDTR
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengintruksikan bahwa pembangunan di Pulau G sebagai kawasan permukiman harus merujuk Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Ya, semua pembangunan yang ada di Jakarta tidak kecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR yang ada. Jadi pengembang di mana pun di Jakarta harus menyesuaikan dengan itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sebagai informasi, Pulau G ini merupakan salah satu pulau reklamasi yang terletak di Jakarta Utara. Hingga saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan nantinya Pulau G akan dibangun permukiman yang diperuntukkan untuk rakyat dengan membangun sejumlah infrastruktur.
"Nanti peruntukan pembangunannya seperti yang sudah sering disampaikan nantikan tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, memerhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," tuturnya.
Riza kembali menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dan eksklusifitas dalam konsep permukiman di Pulau G. Nantinya permukiman ini bersifat terbuka bagi siapa pun.
"Seperti yang kami sampaikan semua wilayah DKI Jakarta itu tak ada yang ekslusif ya, semua harus dapat. Terbuka bagi siapa aja, dan juga ya artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan, tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto klarifikasi terkait pemberitaan adanya pengarahan Pulau G sebagai kawasan permukiman.
Heru menyatakan bahwa status Pulau G saat ini masih berada di zona ambang, atau zona yang belum diputuskan secara definitif sehingga belum dapat diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.
“Pulau G itu masih zona ambang, ini memang ada di dalam ketentuan, prinsipnya itu di rencana detail. Namun manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya,” jelas Heru saat dihubungi media, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengarahan Pulau G sebagai kawasan permukiman perlu dilakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu dan ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum ditetapkan hingga saat ini.
“Manakala belum ada, maka belum bisa. Lalu melalui metode apa? Pengkajian. Ini nanti akan dituangkan ke Perda RTRW sebagai arahan,” tuturnya.
Kembali menegaskan bahwa kondisi Pulau G sendiri belum memiliki wujud sehingga tidak belum bisa dikatakan sebagai kawasan permukiman, hanya sebatas pengarahan.
“Ini yang sebenarnya bagi kamu agak kesulitan sehingga kita nggak akan bisa menetapkan zonanya itu secara detil pada saat ini. Artinya peluangnya aja belum ada begitu. Ini sebetulnya banyak yang belum berwujud,” ujarnya.
Heru mengatakan apabila pengarahan Pulau G ini telah memiliki wujud, pihaknya pasti akan menetapkan sesuai arahan. Pembentukan RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. (agr)