- VIVA.co.id/Ilham Rahmat
Tujuh Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, 5 Perwira Dipecat
Jakarta - Perkembangan terbaru soal penanganan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebanyak 18 pelanggar dan 35 terduga pelanggar telah menerima sanksi atas kasus obstruction of justice tersebut.
"5 orang sudah kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dilanjutkan dengan demosi dan patsus," ujar Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Sigit menegaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan sidang etik terhadap anak buahnya yang menjadi terduga pelanggar dan diduga melanggar di kasus tersebut.
Sampai saat ini, kata Sigit, sidang etik terhadap para terduga pelanggar masih terus berlangsung.
"Proses saat ini (sidang KKEP) juga masih terus berlangsung untuk menuntaskan sisanya," jelasnya.