- viva
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Begini Tanggapan Pengacara Brigadir J: Acungkan Jempol Kepolisian
Jakarta - Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya resmi ditahan. Usai proses cukup panjang. Adapun kini Pengacara Brigadir memberi tanggapan, Sabtu 1/9/2022.
Diketahui, penyidik terlebih dahulu sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan Psikis yang dinyatakan sehat. Tak seperti beberapa waktu lalu alasan kesehatan yang membuatnya belum ditahan.
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Begini Tanggapan Pengacara Brigadir J: Acungkan Jempol Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan standar penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya. Putri diketahui mulai ditahan pada Jumat, 30 September 2022 setelah memenuhi wajib lapor.
Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber untuk menerangkan beberapa hal dan memberi tanggapannya soal kabar penahanan Putri Candrawathi, setelah proses cukup panjang.
"Kalau saya sebenarnya di bilang kaget ya kaget, dibilang nggak ya nggak gitu ya, karena memang ekspektasi kami itu Bu Putri ditahan ketika pemeriksaan sebagai tersangka itu dilakukan di awal ya, itu kurang lebih dua bulan lalu." ujarnya dikutip dari tayangan Kabar Petang tvOne, pada jumat (30/9/2022).
Martin Menuturkan bahwa pada saat itu karena alasan kemanusiaan, dan anak digunakan sebagai alasan untuk tidak menahan Puti Candrawathi, selain itu juga alasan kesehatan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Martin merespon akan hasil pemeriksaan kesehatan PC yang tidak menunjukkan sakit. Tim Pengacara pun telah menyatakan apresiasi terhadap kepolisian.
"Hari ini ajaibnya Bu PC tuh tidak sakit ya, psikis maupun kesehatannya. Dari awal kami berpikir bahwa memang nantinya yang akan melakukan penahanan adalah kejaksaan."
"Hari ini, saya pikir ya dan cukup bangga juga akhirnya Kepolisian mau berani untuk melakukan penahanan, perlu kita acungkan jempol juga, walaupun sudah sedikit terlambat." ungkapnya.
Tim pengacara Brigadir J pun mengingatkan perlunya pengawasan usai penahanan resmi PC.
"Sekarang yang perlu kita awasi, mudah-mudahan penahanan ini tidak hanya sekedar formalitas. Karena kita tahu ketika setelah dilimpahkan barang bukti dan juga para tersangka,"
"Setelah itu kewenangan untuk melakukan penahanan adalah jatuh kepada tangan Jaksa dalam hal ini penegak hukum yang akan mewakilkan korban di persidangan nanti." Ucapnya
Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar tidak ada perubahan status terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut. Khawatirkan status tahanan kota atau tahanan rumah.
"Kami berharap nantinya statusnya tidak akan berubah untuk Bu PC, dari tahanan rutan jangan sampai nanti menjadi tahanan kota ataupun tahanan rumah, ini yang harus kita awasi supaya mindset dari tersangka pelaku pembunuhan berencana ini, memiliki mindset bahwa yang bersangkutan sedang bermasalah hukum." pungkasnya. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews