Sumber :
- Viva.co.id
Soal Polisi Pakai Gas Air Mata di Stadion, Akmal Marhali Singgung Regulasi FIFA Pasal 19 Poin B
Minggu, 2 Oktober 2022 - 16:55 WIB
"Itu menjadi kelalaian PSSI ketika melakukan kerja sama dengan kepolisian yang tidak menyampaikan terkait prosedur terkait. Pengamanan sepak bola itu berbeda dengan demo," jelasnya.
Menurut dia, dalam pertandingan sepak bola, pihak keamanan dalam hal ini kepolisian tidak diperkenankan menggunakan senjata api di dalam stadion.
Oleh karena itu, dia menyayangkan beberapa pihak lalai terkait prosedur keamanan tersebut.
"Jadi, pengamanan sepak bola tidak boleh ada senjata api dan gas air mata masuk ke stadion," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan jumlah korban jiwa karena tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 129 orang. Dari 129 orang itu, dua di antaranya ialah anggota polisi. (lpk/nsi)