- Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Pastikan Jaksa yang Bertugas Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo Bebas Ancaman dan Teror
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas tuntaskan kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo bebas dari ancaman dan teror.
Oleh karena itu, Kejagung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.
Ketut setuju dengan pendapat tersebut. Pasalnya, pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara Brigadir J memang diharuskan.
“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” ungkapnya.
Terkait pengamanan jaksa, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus ini menarik perhatian masyarakat.