Sumber :
- Tim tvOne/Rika Pangesti
Viral Video Prajurit TNI Siksa Suporter di Kanjuruhan, Panglima: Itu Bukan Etik Lagi, Tapi Pidana
Senin, 3 Oktober 2022 - 12:12 WIB
"Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," ungkap Jenderal Andika.
"Belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan," sambungnya.
Untuk diketahui, kandungan Pasal 126 dalam kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) berbunyi "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun". (rpi/mii)