Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Kejagung Ungkap Rumah Tahanan Putri Candrawathi Dipindahkan ke Salemba

Rabu, 5 Oktober 2022 - 11:03 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kondisi rumah salah satu tahanan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dipindahkan ke Rutan Kejaksaan RI Salemba.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan sebelumnya istri Ferdy Sambo itu dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan RI cabang Salemba.

Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Fadil saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Fadil mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap II dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaksanaan tahap II pukul 11.00 insyallah bertempat di Jampidum," ujarnya.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana, Polri tetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Polri mempersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ucapnya.

Berkas perkara milik Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata dia.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J. (lpk/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral