Sumber :
- Istimewa
KemenKopUKM Terima Dokumen SNI Minyak Makan Merah dari BSN
Rabu, 5 Oktober 2022 - 11:50 WIB
“Namun itu tergantung Kementerian yang mengatur produk itu. Karena BSN bukan regulator, kita sediakan infrastrukturnya. Kalau ke depannya SNI diwajibkan, maka semua minyak makan merah yang beredar harus sesuai SNI,” kata Kukuh.
Sementara untuk pengawasan peredarannya nanti di pasar, merupakan kewenangan Kemendag. “Mereka juga hand in hand dengan BSN. Apalagi kalau diwajibkan, Kemendag siap mengawasi,” ucapnya.(ant/chm)