- ANTARA/Benardy Ferdiansyah
KPK Cegah Dua Orang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015.
"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
"KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata dia.
Namun, KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah tersebut.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya telah dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Selasa (4/10).
KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa (4/10).
Ia mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,
KPK pada November 2019 sempat memanggil Chandra Tirta Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). (ant/mii)