- Tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB Bagi Pemilik Lahan Bidang Pangan dan Ternak
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebut daerah kekuasannya ini memang memiliki lahan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan jutaan warga yang tinggal di Jakarta
DKI Jakarta sebagai salah satu daerah terbesar di Indonesia tidak memiliki sumber daya pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan warganya sehingga perlu menjalin kerja sama dengan BUMD kota lain.
“Ada lahan di Jakarta tapi untuk kebutuhan sebesar kota Jakarta memang komparatifnya akan lebih baik bila digunakan kerja sama antar daerah,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Maka dari itu, guna meningkatkan minat masyarakat dalam hal menanam, berkebun, berternak, hingga perikanan, Anies Baswedan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai informasi, pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
“Bahkan ada Pergub baru di Jakarta ini yang membebaskan PBB untuk tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian, perternakan, perikanan,” ujar Anies.
Kendati demikian, politikus independen ini mengatakan pembebasan PBB bagi lahan yang dimanfaatkan guna menyokong kebutuhan pangan pun dinilai tidak cukup.
Adapun pernyataan ini dilontarkan Anies dalam rangka kerja antara Pemerintah Provinsi DKI dengan sejumlah daerah tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik.
Kegiatan itu pun turut dihadiri sejumlah pejabat perwakilan daerah, antaranya; Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Maluku Utara, Walikota Solok, Walikota Bengkulu, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati Kuningan, dan Pj. Bupati Maluku Tengah. (agr/ree)