- Tim tvOne - Julio Trisaputra
Kuasa Hukum: Bharada E Akan Berkata Jujur di Pengadilan
Jakarta - Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer mengaku siap menjalani persidangan usai dilimpahkan menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bahkan tidak lagi takut akan adanya ancaman Ferdy Sambo, mantan atasannya dan tersangka utama kasus tersebut.
"Prinsipnya kita kooperatif. Pengakuan Bharada E berdasarkan perintah sehingga mengajukan justice collaborator (JC)," ujar Ronny seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Ronny menjelaskan pihaknya berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pengakuan kliennya tersebut di pengadilan.
Sebab, dia mengatakan Bharada E ialah saksi kunci kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Segala sesuatunya, kami siap, tapi prinsipnya ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik. Mengingat, klien saya jadi saksi kunci," jelasnya.
Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E bahkan siap untuk bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di ruang sidang.
Menurutnya, Bharada E tidak lagi takut dan akan mengungkap kebenaraan di persidangan nanti.
"Klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bharada E telah resmi menjadi tahanan Kejagung seusai dilimpahkan tahap II bersama barang bukti, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Adapun Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(lpk/chm)