Sumber :
- tangkapan layar TV One
Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Hukuman Penjara Menanti, Berapa Tahun?
Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:37 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Keenamnya disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP.
“Berikut kami umumkan enam tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan, berdasarkan hasil investigasi tim dalam beberapa hari terakhir. Disertai bukt-bukti yang kuat,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Tim investigasi yang dibentuk Kapolri bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Ada pula beberapa temuan dari barang-barang korban dan bukti lain. “Seperti selongsong gas air mata kemudian kondisi stadion dan juga hasil dari pemeriksaan," katanya.
Berikut daftar 6 tersangka tragedi kanjuruhan:
- Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT. LIB
- AH, Ketua Panitia Pelaksana
- SS, Security Officer
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
- H, Brimob Polda Jatim
- PSA, Kasat Samapta Polres Malang