- Istimewa
Ngeri, Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: 2 Orang Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Security Officer Malah Suruh Tinggalkan Pintu Gerbang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka yang bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan.
Sampai sejauh ini, peristiwa mengerikan yang terjadi pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) itu telah memakan korban jiwa sebanyak 131 orang.
Penetapan enam orang tersangka pada tragedi Kanjuruhan didasarkan pada hasil investigasi tim khusus bentukan Kapolri yang berhasil mengumpulkan sejumlah bukti.
“Tim investigasi bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu ditemukan pula bukti dari barang-barang korban dan selongsong gas air mata. “Detail kondisi stadion tidak luput dari pemeriksaan," imbunya.
Adapun peran lengkap dari keenam tersangka tragedi Kanjuruhan dijelaskan Kapolri sebagai berikut:
1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT. LIB
Dirut LIB ini dikenakan pasal 359 dan 369 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat atau hingga nyawanya hilang.