Sumber :
- Istimewa
Ngeri, Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: 2 Orang Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Security Officer Malah Suruh Tinggalkan Pintu Gerbang
Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:27 WIB
Namun Wahyu SS justru tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, serta tidak melakukan pengecekan perlengkapan yang digunakan personel.
5. H, Danki Brimob Polda Jatim
Sama seperti yang lain, H sebagai seorang Danki Brimob Polda Jatim disangkakan pasal 359 dan 369 KUHP. Kapolri menegaskan bahwa H memerintahkan menembakkan gas air mata ke arah suporter.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” terangnya.
6. PSA, Kasat Samapta Polres Malang
PSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang memiliki peran yang sama seperti H.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” tegas Kapolri.