- Istimewa
3 Sanksi PSSI untuk Arema FC Akibat Tragedi Kanjuruhan
Komite Disiplin (Komdis) PSSI melalui tim investigasinya telah bergerak dan melakukan penyelidikan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah memutuskan tiga putusan beserta tiga sanksi untuk Arema FC.
Berikut 3 sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC:
Sanksi pertama: Klub Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah selama Liga 1 musim ini.
Arema FC melaksanakan pertandingan home di tempat yang jauh dari Malang dengan jarak minimal 210 kilometer.
Sanksi kedua: Klub Arema FC dikenakan denda sebesar Rp250 juta.
Sanksi ketiga: Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.
Sedangkan kepada Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris yang bertanggung jawab terhadap kelancaran kegiatan besar ini dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat.
Abdul Haris dinilai gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal memiliki personel steward.
“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” kata Erwin.
“Maka kepada saudara Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dinyatakan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” imbuhnya
Berikutnya kepada Ketua Security Officer Suko Sutrisno yang mengatur semua aktivitas keluar masuk penonton di pintu gerbang dinilai tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” tegasnya.
“Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan,” tukasnya.