Sumber :
- kolase tvOnenews.com
Tersangka Jadi Pahlawan! Ada Kemungkin Bagi Bharada E untuk Bebas dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Jumat, 7 Oktober 2022 - 08:14 WIB
Adapun Bharada E sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam perkara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Bharada E juga telah mengajukan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ingin membongkar skema busuk Ferdy Sambo, tersangka utama kasus pembunuhan tersebut. (ree/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: