Inilah Sosok Perwira Polisi yang Beri Perintah 11 Anak Buahnya Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • Antara

Inilah Sosok Perwira Polisi yang Beri Perintah 11 Anak Buahnya Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 - 08:17 WIB

Jakarta - Setelah melakukan pendalaman, Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo akhurnya mengumumkan enam tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis (6/10/2022).

Tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahtu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dari ke-enam tersangka tersebut, terdapat dua tersangka yang memberikan perintah kepada 11 bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah stadion saat terjadinya tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Kedua perwira polisi tersebut adalah Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Kapolri, keduanya diduga telah memberikan perintah kepada 11 bawahannya untuk menembakkan gas air mata. 7 tembakan ke arah tribun selatan, 1 tembakan tribun utara dan 3 tembakan di lapangan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).


Sebuah mobil polisi terbalik akibat kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Minggu (2/10/2022).

Terdapat satu perwira polisi yang ikut menjadi tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

 Ia dijadikan tersangka lantaran tidak mencegah anggotanya menembak gas air mata padahal mengetahui aturan FIFA tentang larangan menggunakan gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," jelas Listyo.

Detik-Detik Sebelum Tragedi

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/10/2022) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya awalnya berjalan lancar.

Pertandingan yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) Pukul 20.00 WIB itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kekalahan Arema FC.

"Proses pertandingan semua berjalan lancar, namun di saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada. Sehingga muncul beberapa penonton atau suporter yang masuk ke lapangan," ungkapnya.

“Tim kemudian melakukan pengamanan khususnya terhadap pemain Persebaya dan Arema FC dengan menggunakan 4 unit Barakuda Polri,” katanya.


Tangkapan layar - Ribuan suporter masuk ke lapangan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022)

Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir satu jam, karena sempat terjadi kendala dan hambatan. 

“Evakuasi saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Kapolri.

Kemudian, menurut Kapolri ada suporter yang turun ke lapangan hingga kemudian petugas mencoba melakukan pengamanan. Namun jumlah suporter yang turun ke lapangan semakin banyak.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan beberapa personel menembakkan gas air mata.” tambah Kapolri.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata ke Tribune Selatan ke Tribune Utara dan ke lapangan," tuturnya.

Hal itulah yang menurut Kapolri mengakibatkan para penonton terutama yang berada di tribune panik karena merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena.

Kapolri menyebut awalnya tembakan gas air mata tersebut dimaksudkan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan.

Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan, 14, Namun  mengalami kendala. 

"Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut harusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya, hanya berukuran kurang lebih satu setengah meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempat," katanya.

Padahal kata Listyo berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, seharusnya penjaga pintu (steward) tetap ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

"Selain itu terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton yang begitu banyak," katanya.

"Sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan terjadinya sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit dari situlah banyak muncul korban (meninggal, red)," katanya

Pengajuan Perubahan Jadwal dari Polres Malang Ditolak PT LIB

PT LIB menolak permintaan dari Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.

“Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti adanya pembayaran ganti rugi,” kata Kapolri.


Gas air mata dilepaskan aparat kepolisian ke tribun Stadion Kanjuruhan

Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelar pada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. 

Namun, usai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya, sejumlah suporter tuan rumah masuk ke area lapangan yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dan sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. 

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.

Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala karena pintu yang terbuka lebarnya sekitar 1,5 meter, sementara para penjaga pintu juga tidak berada di tempat.

“Akibat kondisi tersebut, terjadi desak-desakan suporter yang mengakibatkan sumbatan di pintu keluar itu hampir 20 menit,” kata Listyo Sigit.

Akibat berdesakan ditambah adanya gas air mata, banyak korban yang mengalami asfiksia, patah tulang, trauma di kepala dan leher karena terinjak-injak saat terjatuh.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Investigasi Internal Polri

Kapolri mengatakan, atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.

"Terkait pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama polres Malang 4 personel, AKBP FA Kompol WS akp BS dan iptu BS," ujar Kapolri dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis (6/101/2022).


Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

Sementara menurut Kapolri, ada tiga orang polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Dan atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personil, AKP H,  AKP WS dan Aiptu BP," katanya.

Sementara, berdasarkan investigasi ada 11 personil yang menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan.

"Terdapat 11 personil yang menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan, 11 personil tersebut menembakkan gas air mata ke Tribune dan lapangan Stadion Kanjuruhan.

"Ke Tribune Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke Tribune Utara 1 tembakan, ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri. (/muu/put/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral