- ist.
Pasal 51 ayat 1 KUHP Menjadi Salah Satu Poin Utama Bharada E dalam Persidangan, Begini Isinya
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
Pihak keluarga menghapus trauma dan menguatkan Bharada E
Bharada E seusai pelimpahan tahap II (tvOne/Julio Trisaputra)
Ronny Talapessy juga mengatakan, Bharada E telah bertemu dengan pihak keluarga yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut dia, keluarga Bharada E telah bertemu langsung sebelum penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10) kemarin.
"Sudah, (Richard dan keluarga,red) sudah bertemu. Saya ikut mendampingi," ujar Ronny seusai dikonfirmasi, Kamis (6/10).