Baim Wong dan Paula Verhoeven..
Sumber :
  • istimewa

Buntut Kasus Prank KDRT Laporan Palsu, Baim Wong-Paula Bakal Diperiksa Hari Ini, Begini Pernyataan Polisi

Jumat, 7 Oktober 2022 - 13:49 WIB

Sebanyak enam orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya. Termasuk dua anggota kepolisian diantaranya yang dijadikan objek dalam konten prank KDRT Baim dan Paula.   

"Sebelumnya kami sudah periksa empat orang saksi. Jadi total kalau ini nanti enam saksi diperiksa terkait kasus ini," lanjutnya.   

Menurut AKP Nurma Dewi, Baim dan Paula akan diperiksa dengan jadwal berbeda. Baim Wong akan menjalankan pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB, sementara istrinya Paula Verhoeven dijadwalkan pukul 16.00 WIB.   

Atas laporan ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun.    

Sementara itu, Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia membuat Laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
  
Pelapor menilai perbuatan Baim dan Paula ini tergolong sebagai pidana, dengan turut menyertakan barang bukti berupa video yang menjadi persoalan.   

Walaupun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dengan mendatangi Polsek Kebayoran Lama. Keduanya juga membuat video permohonan maaf di YouTubenya.

Meskipun demikian, masyarakat masih merasa hal itu belum cukup dan menuntut pasangan suami istri ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan jalur hukum oleh pihak yang berwenang. (ree)

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral