Gedung Balai Kota DKI Jakarta..
Sumber :
  • Viva

Kemendagri Sudah Serahkan 3 Nama Rekomendasi Pj Gubernur DKI Jakarta ke Presiden

Jumat, 7 Oktober 2022 - 14:02 WIB

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan bahwa tiga nama rekomendasi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dari pihak Mendagri telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Benni mengaku kepada media telah menyerahkan tiga nama rekomendasi Pj Gubernur pada hari Selasa (4/10/2022) yang lalu, dan tidak ada penambahan nama dari pihak Mendagri.

“Ya, sudah diserahkan Selasa. Nama sama, jadi nama-namanya sebagaimana yang diusulkan DPRD Provinsi karena sesuai batas waktu yang kita siapkan, tidak ada masukan dan saran dari Kementerian dan lembaga,” ujarnya saat dihubungi media, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut, Benni menjelaskan alasan mengapa dari pihak Kemendagri tidak menambah nama lain sebagai upaya rekomendasi kepada Presiden lantaran tidak memiliki waktu yang cukup.

“Kemudian, karena kita tidak lakukan pembahasan. Pembahasan awal di Kementerian Dalam Negeri bersama eselon terkait. Nah, berdasarkan hasil itu diusulkan tiga nama tersebut ke presiden seperti yang diusulkan DPRD DKI Jakarta,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, nama final yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan dikabarkan usai menjalani sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Sidang TPA sendiri dipimpin langsung oleh Presiden yang dihadiri dan diikuti oleh beberapa Menteri dan Kepala Lembaga terkait.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.

Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul.(agr/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral