- antara
Dua Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tapi Belum Dicopot Jabatannya
"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ungkapnya.
Diketahui, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan.
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Polri Kembali Periksa Tiga Saksi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memeriksa tiga saksi terkait tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang.