- antara
Soal Atribut dan Seragam Polantas, Korlantas Polri Dorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Badung, Bali- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendukung kebijakan pemerintah untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri guna pengadaan barang kebutuhan institusi tersebut.
“Bersama jajaran Korlantas, kita punya kewajiban dan loyalitas terhadap institusi pemerintah, kita wajib mempromosikan penggunaan produksi dalam negeri.” Kata Firman saat ditemui dalam acara penutupan Business Matching Tahap IV di, Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali.
Dalam pameran Produki Dalam Negeri (PDN) di acara Business Matching Tahap IV tersebut, Korlantas Polri turut memamerkan sejumlah atribut hingga pakaian dinas buatan lokal.
“Ini salah satu dari sekian item yang kita adakan, kita laporkan disini kepada pimpinan bahwa ini semuanya produksi dalam negeri yang kita pakai di jajaran Korlantas.” Jelas Firman.
Firman berharap para pelaku usaha dalam negeri dapat mengenalkan produk unggulannya. Lalu, pelaku usaha dalam negeri dapat mengembangkan produk unggulannya sesuai kebutuhan.
“Ada beberapa produk yang menyangkut masalah digital, kita kasih challange, kami membutuhkan bodycamp, nanti siapa yang buat produk dengan kualitas terbaik, tentunya berpeluang untuk bisa turut serta dalam pengadaan mendukung alat teknologi kita di Korlantas.” Kata Firman.
Korlantas Polri juga berkomitmen terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami di jajaran Korlantas tentunya akan terus berupaya untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan kita.” Ucap Firman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penutupan acara ini menyampaikan, kegiatan ini untuk mewujudkan target dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal belanja APBN dan APBD di tahun 2022 untuk produk dalam negeri yang berfokus pada pembelian barang atau jasa usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 tahun 2022.(Jeg)