- Antara/Ari Bowo Sucipto
Apresiasi Penetapan Tersangka, LBH Malang Desak Kapolri Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh anggotanya dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Koordinator LBH Malang Daniel Alexander Siagian mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam insiden itu.
Namun, menurut Daniel, penetapan tersangka itu jangan sampai hanya sekadar menjadi pemanis atau hadiah hiburan bagi korban.
"Kami memberikan apresiasi atas cepatnya proses penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Namun demikian, diumumkannya 6 tersangka tidak boleh dianggap sebagai bentuk telah selesainya pengungkapan pertanggungjawaban pidana," tutur Daniel dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).
Kata dia, penetapan 6 tersangka itu harus menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi.
"Dalam hal ini adalah sosok komandan yang bertanggungjawab dalam pengamanan pertandingan serta otoritas lain yang terlibat di dalamnya," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Daniel, penting untuk dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM melalui penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Dengan ini kami tekankan kembali proses penuntasan kasus ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memperjelas terjadinya dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan," tegasnya.
"Menghukum siapapun yang bersalah agar memberikan rasa keadilan bagi Aremania terkhusus bagi korban," pungkas Daniel. (rpi/nsi)