Sumber :
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras
Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan Ratusan Nyawa Aremania, TGIPF Sudah Kantongi Alat Bukti Penting
Minggu, 9 Oktober 2022 - 17:30 WIB
"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan TikTok K berlebihan," ujar Edwin.
Seharusnya, kata dia, cara-cara seperti itu tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi. Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM. Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.
"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ujarnya.(ind/rka/pdm)