- Antara/Laily Rahmawaty
Dugaan Korupsi Impor Garam, Kemenperin Sebut Penetapan Kebutuhan Impor Sesuai Prosedur
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan penetapan kebutuhan impor garam sudah transparan dan sesuai prosedur karena sudah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri.
Hal itu dihitung berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri, survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Artinya penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan, sesuai prosedur dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit dan lainnya,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Senin (10/10/2022).
Febri menjelaskan transparansi dilakukan termasuk dalam penetapan kuota impor yang pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
Hal itu tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.
“Jadi di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan, realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi yang telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
Saat ini, Kejagung sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Febri menjelaskan penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya.
Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin setiap triwulan.
“Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan, PI tersebut merupakan rencana dari industri,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton hanya melalui tiga pelabuhan bongkar, yaitu Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan.
Waktu pemasukan juga dibatasi pada periode Januari-April 2018.
Kemenperin memandang hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.
Hal itu karena beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri klor alkali (CAP). (ant/nsi)