Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi..
Sumber :
  • Antara

Diawali dari KTT G20, Instansi Pemerintah Didorong jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:52 WIB

Jakarta - Salah satu hal menarik dari penyelenggaraan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15–16 November 2022 mendatang adalah penggunaan kendaraan listrik untuk para Kepala Negara dan Delegasi yang hadir. 

Mulai dari kendaraan bus, mobil, dan sepeda motor yang digunakan untuk keperluan KTT, seluruh kendaraan tersebut berbahan bakar listrik. Penggunaan kendaraan listrik pada KTT G20 Bali digadang-gadang menjadi awal konversi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan berbahan bahan listrik secara masif di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Inpres No. 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda [pemerintah daerah], sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penggunaan kendaraan listrik, tutur Budi, merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia. 

“Kehadiran kendaraan motor listrik di Indonesia bukan hanya akan membantu sisi lingkungan tetapi juga mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi terhadap penggunaan bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:38
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
Viral