Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi..
Sumber :
  • Antara

Diawali dari KTT G20, Instansi Pemerintah Didorong jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:52 WIB

Jakarta - Salah satu hal menarik dari penyelenggaraan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15–16 November 2022 mendatang adalah penggunaan kendaraan listrik untuk para Kepala Negara dan Delegasi yang hadir. 

Mulai dari kendaraan bus, mobil, dan sepeda motor yang digunakan untuk keperluan KTT, seluruh kendaraan tersebut berbahan bakar listrik. Penggunaan kendaraan listrik pada KTT G20 Bali digadang-gadang menjadi awal konversi penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan berbahan bahan listrik secara masif di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Inpres No. 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda [pemerintah daerah], sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penggunaan kendaraan listrik, tutur Budi, merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia. 

“Kehadiran kendaraan motor listrik di Indonesia bukan hanya akan membantu sisi lingkungan tetapi juga mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi terhadap penggunaan bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB. 

“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030,” kata Menhub.

Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada bulan November tahun ini. 

“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” kata Menhub.

Pada kesempatan itu, Budi juga memaparkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, membuat baterai dengan kualitas yang baik. Kedua, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai. Ketiga, meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

Menhub juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, universitas, BUMN, hingga sektor industri, untuk mendukung implementasi KBLBB. 

“Di dalam implementasi kebijakan pemerintah guna percepatan penggunaan kendaraan listrik, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak perlu ditingkatkan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan Kemenhub, hingga 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. 

Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.(rul)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral