- Kolase tvonenews.com / antara
Ternyata Bukan karena Gas Air Mata, Polri Ungkap Penyebab Ratusan Aremania Meninggal Dunia di Tragedi Kanjuruhan
Jakarta - Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema pada Sabtu (1/10/2022) menjadi sorotan dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi berdarah ini.
Kini Mabes Polri kembali mengeluarkan rilis mengenai tragedi Kanjuruhan, Malang. Dalam rilis tersebut, Polri mengungkap penyebab utama ratusan korban meninggal di tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, akibat kekurangan oksigen.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para korban meninggal di tragedi Kanjuruhan karena kekurangan oksigen, bukan akibat dari gas air mata yang dilontarkan anggotanya.
Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). (ANTARA)
Menurut dia, hal tersebut berdasarkan penjelasan dari berbagai ahli dan dokter spesialis yang menangani korban, baik yang meninggal dunia maupun luka.
"Dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satupun yang menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata. Namun, penyebab kematian adalah kekurangan oksigen," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan banyaknya korban yang meninggal itu akibat kekurangan oksigen, yang mana karena jumlah penonton yang berkerumun.
Dia mengatakan kerumunan terbanyak terjadi di dekat pintu sehingga terjadi desak-desakan antar penonton yang mengakibatkan terinjak-injak dan bertumpuk.
Kerusuhan terjadi sesuai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, diwarnai aksi serangan gas air mata para aparat pengamanan.
Pemerintah pun bergerak cepat membentuk tim indipenden untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan investigasi dan penyidikan kasus tersebut, yang mana Kapolri Jenderal Listyp Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka akibag tragedi Kanjuruhan, Malang.
Penggunaan gas air mata kedaluarsa pada Tragedi Kanjuruhan. (Kolase tvonenews.com)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hasil penyidikan terkait adanya gas air mata kedaluwarsa atau expired yang ditembakan personel polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Menurut dia, selongsong gas air mata yang kedaluwarsa itu ditemukan di lapangan ketika kerusuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC Vs Persebaya.
"Ada beberapa, ya, yang ditemukan kedaluwarsa pada 2021. Ada beberapa, ya," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya belum dapat merinci berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa tersebut.
"Kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," jelasnya.
Menurut dia, tiga titik tersebut menjadi penyebab banyaknya korban yang meninggal akibat kekurangan oksigen.
Adapun tragedi Kanjuruhan sebelumya telah merenggut sebanyak 132 korban jiwa, yang mana dua di antaranya ialah anggota polisi.
Kapolri Bongkar ´Dosa-Dosa´ 6 Tersangka Kanjuruhan
Dilansir dari program Kabar Pagi TvOne pada Sabtu (8/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema atau Aremania, beriku di antaranya:
Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Peran Tersangka Berikut enam orang tersangka beserta kesalahannya yang dijelaskan oleh Kapolri berdasarkan investigasi yang dilakukan.
1. Ahmad Hadi Lukita Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB)
Kapolri menjelaskan kesalahan terbesar PT LIB yang membuat sang Direktur Utama (Dirut) Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan. Menurut Kapolri PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan yang berada di Kabupaten pada musim 2022/2023.
Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020. Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
2. Abdul Haris Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kapolri adalah Ketua Panpel dari Arema FC yakni Abdul Haris. Menurut Kapolri, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang.
Panitia penyelenggara diduga juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus. AH selaku pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya. Kapolri mengatakan akibat kelalaian tersebut timbul konsekuensi pertanggungjawaban.
3. Suko Sutrisno Security Officer
Berdasarkan investigasi, saat selesai pertandingan pintu baru terbuka setengah. Sementara penjaga pintu tidak ada di lokasi. Padahal berdasarkan aturan, penjaga pintu atau streward tidak boleh meninggalkan gerbang hingga semua penonton meninggalkan stadion.
"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.
Menurut Kapolri, pintu gerbang ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh itulah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menurut Kapolri mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” jelas Kapolri.
5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
Suasana di Stadion Kanjuruhan saat Tragedi Terjadi (viva) Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim dijadikan sebagai tersangka karena diduga menjadi orang yang memberikan perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.
“Saudara H Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air,” kata Kapolri.
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Menurut Kapolri, selain Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga termasuk orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.
“Kasat mata polres Malang pidana sama yang bersangkutan memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Listyo.
Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.(lpk/ebs/muu/pdm)