Ferdy Sambo dan Bharada E.
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Salinan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Belum Diterima Kuasa Hukum, Arman Hanis: Baiknya Segera

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:14 WIB

Jakarta - Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya belum menerima salinan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu salinan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa," kata Arman seusai dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Arman menjelaskan salinan surat dakwaan tersebut seharusnya sudah diterima pihaknya sebelum persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia menuturkan hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," jelasnya.


Ferdy Sambo dan Bharada E (Kolase Tvonenews.com)

Adapun pelimpahan berkas para terdakwa sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM menjadi terdakwa dengan sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Kuasa Hukum Bharada E Bawa 'Pasukan' dari Manado

 Tersangka Bharada E kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapat perhatian khusus.

Pasalnya Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Semenjak mengajukan diri sebagai justice collaborator, Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berani memberikan kesaksian yang berbeda dari kesaksian atasannya, Ferdy Sambo.

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan 'pasukan' berupa saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan saksi-saksi tersebut akan memberikan keterangan yang dapat meringankan vonis hukuman terhadap kliennya.

"Saya belum bisa sampaikan secara lengkap (mengenai saksi-saksi yang meringankan), tapi ada dan tidak lebih dari 10 orang," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) kemarin.


Brigadir J, Bharada E, dan Ferdy Sambo (Kolase tvOnenews.com)

Ronny enggan merinci siapa saja 10 saksi yang akan dihadirkan. Namun ia menjelaskan, saksi-saksi tersebut terdiri dari saksi ahli hingga saksi yang dapat meringankan hukuman.

"Saksi ahli dan saksi yang meringankan juga ada, nanti kita datangkan dari Manado. Kalau saya ungkap sekarang ya bukan kejutan lagi," ujarnya.

Bharada Richard Eliezer usai pemeriksaan pelimpahan tahap II, kasus pembunuhan berencana Bridgadir J, di Gedung Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Rabu/5/10/2022), pukul 14:00 WIB. (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)

Selain itu, dalam kesempatan sebelumnya, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

Ronny menjelaskan kejutan tersebut akan terbuka di persidangan. Namun, terkait apa kejutan yang dimaksud, dia mengaku langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia.

"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti," jelasnya.

Meski demikian, Ronny mengatakan strategi itu terkait bukti digital, yang mana berupa foto. Dia menegaskan foto tersebut kemungkinan besar menjadi strategi pihaknya dalam menjalani sidang.

"Ya, ada strategi khusus," imbuhnya.

Bharada E siap hadapi Ferdy Sambo

Ronny Talapessy juga mengatakan kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan. 

Menurut dia, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).


Ferdy Sambo dan Bharada E (kolase tvOnenews.com)

Ronny menjelaskan pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan. Dia mengatakan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo.

"Segala kemungkinan, kami siap, ya. Kami sedang mempersiapkan beberapa strategi. Cuman saat ini belum kita sampaikan," jelasnya.

Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka. Menurutnya, kesehatan Bharada E terjaga hingga sekarang sehingga bisa mengikuti tahap selanjutnya.

"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," imbuhnya.

Ronny Talapessy targetkan Bharada E untuk bebas

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas.

"Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022).


Sambo dan Bharada E (kolase tvOnenews.com)

Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama seusai mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung.

"Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," jelasnya.

Ronny menambahkan Bharada E telah siap sepenuhnya menjalani persidangan di pengadilan. Kliennya hingga sekarang dalam kondisi sehat sehingga mampu memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Pastinya, klien kami kooperatif," imbuhnya. (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral