- Antara
Antisipasi Intimidasi, Tim Medis Tragedi Kanjuruhan Mohon Perlindungan LPSK
Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya mendapat surat permohonan dari tim medis yang ada di lokasi tragedi Kanjuruhan.
Edwin menyebut, dari 19 orang saksi yang memohon perlindungan, adapun diantaranya ialah tim medis.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Dia menjelaskan, bahwa permohonan ini merupakan bentuk antisipasi dari segala intimidasi yang kemungkinan akan datang.
Edwin menyebut, alasan tim medis tersebut meminta perlindungan ialah karena mereka turut hadir dalam insiden berdarah itu.
"Dia ada waktu di lapangan," kata Edwin.
"Sebenarnya ga ada (intimidasi), tapi kan ada kebutuhan azas praduga tak bersalah, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," paparnya.
Namun, sampai sejauh ini, status belasan orang tersebut yang meminta perlindungan masih dalam proses apakah disetujui atau tidak permintaannya.
"Ya masih dalam proses. Kami masih terus menghimpun temuan temuan, tim LPSK masih ada di Malang," ucapnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan angka permohonan terkait saksi terkait tragedi Kanjuruhan terus bertambah.
Untuk diketahui sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hingga kini sudah 19 orang yang melayangkan permohonan perlindungan perihal tragedi tersebut.
"Sekarang sudah 19 permohonan perlindungan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Edwin menyebut, keseluruhan orang yang melayangkan permohonan itu berdasar dari latar belakang yang berbeda. (rpi/ree)