- Tvonenews.com/Rizki Amana
Periksa Sejumlah Saksi, Polisi Dalami Unsur Pidana Konten Prank Video KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven
Jakarta - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mendalami bukti unsur pidana terkait konten video prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan polisi video konten prank KDRT yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.
"Yang jelas nanti penyidik akan membuktikan ada tidaknya unsur pidana di dalam kasus itu. Ini kan masih penyelidikan belum naik sidik," kata Nurma saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Nurma menuturkan pihak penyidik saat ini tengah memeriksa tiga orang saksi terkait konten video prank KDRT yang berujung akan laporan polisi.
Menurutnya saksi yang diperiksa pihak kepolisian itu merupakan dua orang juru kamera saat konten video prank tersebut berlangsung.
"Kameraman dua, dan driver Baim. Jadi totalnya tiga orang saksi yang dimintai keterangan hari ini," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya menyebut terdapat sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya terkait konten video prank KDRT yang dibuat oleh Baim dan Paula.
"Baru tujuh totalnya semuanya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Tengku Zanzabella selaku pihak SPI mengatakan laporan itu dilakukan karena pasangan artis itu dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). (raa/ree)