Roy Suryo tersangka kasus meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Dipimpin 3 Majelis Hakim, Roy Suryo Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Catat Tanggalnya!

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:03 WIB

Jakarta - Eks Politikus Partai Demokrat, Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Sidang perdana tersangka Roy Suryo bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (12/10/2022).

"Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," ucap Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Eko mengatakan sidang perdana tersangka Roy Suryo itu bakal berlangsung sekira pukul 12.00 WIB. 

Ia mengaku tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menggelar sidang perdana tersangka meme Stupa Candi Borobudur itu. 

"Tidak ada persiapan khusus," katanya.

Sementara, kata Eko, sidang bakal dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim yakni Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Kemudian terdapat lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin. 

Adapun Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait aksinya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI, Jokowi. 

Akibat aksinya tersebut Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (raa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral